Menhub Minta Semua Pihak Komitmen Jaga Lingkungan Perairan Indonesia dari Tumpahan Minyak

0
829

(maritimedia.com) – SURABAYA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada semua pihak yang melakukan kegiatan operasional kapal, kegiatan kepelabuhanan, dan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, untuk berkomitmen menjaga lingkungan perairan Indonesia dari pencemaran khususnya tumpahan minyak di laut.

“Kita tahu bahwa problem pencemaran lingkungan perairan banyak terjadi di negara kita. Oleh karenanya kita harus waspada dengan kemungkinan hal ini terjadi lagi,” ucap Menhub dalam kegiatan Simposium Internasional Lingkungan Kelautan bertema “Mendukung Kelestarian Laut Nusantara, Menjunjung Martabat Bangsa” yang diselenggarakan oleh Universitas Balikpapan dan Slickbar Indonesia, Rabu (28/11) di Jakarta.

Lebih lanjut Menhub mengatakan dengan adanya komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk terus menerus menjaga lingkungan perairan kita, diharapkan kejadian-kejadian tumpahnya minyak di laut seperti yang terjadi di Balikpapan tidak terjadi lagi.

“Komitmen tersebut harus dijaga dengan cara mematuhi regulasi-regulasi yang telah ditetapkan dalam rangka melakukan perlindungan lingkungan maritim Indonesia,” ujar Menhub dikutib Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya regulasi yang sudah diatur, Menhub menegaskan agar semua stakeholder yang melakukan kegiatan kepelabuhanan seperti operator kapal, operator kegiatan kepelabuhanan dan bangunan lepas pantai harus dilengkapi dengan peralatan penganggulangan tumpahan minyak.

Menhub juga menyebutkan di perairan Indonesia, tumpahan minyak baik dalam skala kecil maupun besar berpotensi terjadi di tengah laut, di kawasan pantai, maupun di area pelabuhan yang bersumber dari kegiatan operasional kapal, kegiatan kepelabuhanan, dan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

“Tumpahan minyak di laut, menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di area terdampak,” sebut Menhub.

Oleh karenanya Menhub meminta semua pihak yang terkait harus memiliki kesadaran untuk mencegah dan menanggulangi tumpahan minyak di laut, baik dari operasional kapal maupun kegiatan kepelabuhanan.

Berdasar data Kemenhub, perlindungan lingkungan maritim di Indonesia sudah diatur dalam beberapa regulasi, yaitu diantaranya Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Adapun saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan di laut juga telah menyusun Nation Oil Spill Contingency Plan atau Prosedur Tetap Penanggulangan Pencemaran Nasional guna mengurangi dampak dari semua tumpahan minyak terhadap lingkungan dengan menetapkan standar khusus untuk cadangan peralatan tumpahan minyak serta menetapkan kerangka waktu untuk merespon apa bila terjadi peristiwa tumpahan minyak.

Comments are closed.