Presiden Instruksikan Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

0
960

(maritimedia.com) – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para menterinya yang dituangkan dalam Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang diunggah di laman Setkab.

Menteri menteri itu diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menko Kemaritiman.

Dalam Inpres itu, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selain itu, Presiden juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.

Instruksi itu dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara.

Sementara itu, Menteri Keuangan diperintah mengambil langkah-langkah penyediaan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal negara pada BUMN perikanan dan BUMN lainnya, dan pemberian dukungan terhadap operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO).

Sedangkan, Menteri Dalam Negeri diinstrukasikan untuk mengoordinasi para gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pemetaan lokasi industri perikanan nasional di daerah, pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah, penyediaan dukungan data kepemilikan kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk kemudahan evaluasi dan percepatan penerbitan izin penangkapan, pengangkutan, dan pemasokan ikan; serta pengawasan terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan industri perikanan nasional.

Dan bersamaan dengan itu, Menko Kemaritiman diminta untuk melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut minimal 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Comments are closed.