Pemerintah Masukkan Pelabuhan Bitung Sebagai Salah Satu Pelabuhan Impor Berbasis Sistem Pendingin

1813
193979

(maritimedia.com) – SURABAYA – Pemerintah memutuskan menambahkan Pelabuhan Bitung sebagai salah satu pelabuhan tujuan impor barang berbasis sistem pendingin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/M-DAG/PER/5/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Pendingin.

Dengan demikian pelabuhan laut yang bisa menjadi tujuan impor barang berbasis pendingin akan menjadi delapan pelabuhan laut dari semula yang hanya tujuh pelabuhan laut.

Adapun tujuh pelabuhan laut itu yakni Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Merak-Cilegon, Tanjung Emas-Semarang, Tanjung Perak-Surabaya, Soekarno Hatta-Makassar, dan Batu Ampar-Batam.

Dalam beleid yang ditandatangi 30 Mei 2016 tersebut, peraturan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diudangkan. Dengan demikian Pelabuhan Bitung bisa dijadikan tujuan impor per akhir Juli 2016.

Sementara itu, untuk pelabuhan darat tidak ada perubahan, Cikarang dry port di Bekasi adalah pelabuhan darat yang dapat dijadikan tujuan impor.

Sama halnya dengan pelabuhan darat, pelabuhan udara juga tidak ada perubahan, seluruh pelabuhan udara internasional di dalam negeri bisa dijadikan sebagai tujuan impor.

Comments are closed.